Thursday, January 31, 2013

Contoh Surat Perjanjian Pemborongan

Anda mau jadi pemborong? Jangan lupa aspek hukumnya, selalu persiapkan surat perjanjian pemborongan secara rinci dan detail, supaya memudahkan Anda jika terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Berikut contoh nya:

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada …. (hari, tanggal, bulan, tahun) antara :

Nama : …………………………………………………………..
Umur : …………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT …….. ) yang beralamat di jalan .... (alamat perusahaan). Dengan ini, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama : …………………………………………………………..
Umur : …………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT ……..) yang beralamat di jalan .... (alamat perusahaan). Dengan ini selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini.
1) Pihak pertama menyetujui untuk melakukan pemborongan pembangunan rumah atas proyek yang dimiliki oleh pihak kedua.
2) Pihak kedua menerima pemborongan pembangunan rumah pada proyek yang dimilikinya dengan kondisi: para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian pemborongan pembangunan rumah denagan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1

Pekerjaan pemborong adalah ………… dan ……….. dengan kualitas bahan bangunan nomor satu di sekeliling luas yang sudah ditentukan, yaitu panjang …. meter dan lebar ….. meter.
Pasal 2

Merekrut pekerja atau buruh bangunan dengan standar upah yang telah disepakati antara pihak pemborong dengan buruh, yaitu sebesar Rp…….. per hari, per orang.

Pasal 3
Mengerjakan seluruh detail bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak pemilik rumah dan melakukan pembelian bahan bangunan yang sesuai dengan yang tertera dalam surat pengerjaan yang dibuat oleh pihak pemilik rumah.

Pasal 4
Menyediakan keperluan konsumsi untuk pekerja atau buruh bangunan sesuai dengan kebutuhannya, yaitu dua kali sehari selama masa pengerjaan berlangsung.

Pasal 5
Semua kesalahan yang muncul akibat pengerjaan bangunan selama masa pengerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pemborong dan biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pihak pemborong.

Pasal 6
Pihak pertama tidak memberikan lagi biaya tambahan dikarenakan semua perhitungan biaya pengerjaan bangunan sudah disepakati. Apabila ada ketidaksesuaian yang tidak tertera dalam surat perjanjian ini akan didiskusikan bersama antara kedua belah pihak melalui musyawarah.


Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh masing-masing pihak serta saksi-saksi pada tanggal dan hari yang dijelaskan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua dibubuhi meterai. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.


_______, ___ _______ 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua

………………….. ….…………………….

No comments:

Post a Comment